Don’t cry anymore,Because i don’t want to see you sad
continues,There are still many positive things that have not done yourself,And you
are going through.
Sabtu, 08 Desember 2012
Tugas softskill 3
dasar-dasar hukum koperasi
1.
Dasar
Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Pembentukan dan
Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat[1] )
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat[1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
2.Apakah
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia?
Pada dasarnya prinsip ekonmi
koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti
yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk
menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan
Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal
ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada
pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk
mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan
uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari
golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi
bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak
dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi
khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada
jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan
kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang
dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana
mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan
perorangan atau kelompok.
Sumber :
http://aria-prasetiadharma.blogspot.com/2012/11/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html
Rabu, 07 November 2012
TULISAN SOFTSKILL 2
Jangan selalu menjadi orang yang ingin selalu terbaik,namun
jadilah orang yang selalu memberikan yang terbaik untuk diri sendiri ataupun orang
lain,karena di saat kita membutuhkan pertolongan, maka banyak orang yang akan
menolong kita.
Makalah ekonomi koperasi
Makalah Pertumbuhan Ekonomi
Gilang ragil
febrianto
13211062
2EA25
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar belakang
Selama ini Negara-negara berkembang
memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup maju, bahkan di saat krisis
perekonomian global Indonesia yang merupakan Negara berkembang mampu
meminimalkan dampak dari krisis global yang sedang dihadapi Negara-negara di
dunia. Tetapi permasalah ekonomi di dunia begitu banyak contohnya saja
permasalahan pembangunan seperi : tingginya angka pengganguran, pendapatan yang
tidak merata di berbagai daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan di daerah
terpencil.
Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat kuat. Petumbuhan ekonomi merupakan
salah satu indicator dari keberhasilan pembangunan ekonomi, jadi pertumbuhan
ekonomi akan berkembang apabila di barengkan dengan adanya pembangunan ekonomi
dimana dampak dari pembangunan ekonomi tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
itu sendiri.terlebih harus dengan adanya kejujuran dari kinerja pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya di kepemerintahan.
II. Rumusan Masalah
a) . Definisi pertumbuhan ekonomi?
b) . Sumber kenaikan pertumbuhan ekonomi?
c) . Manfaat pertumbuhan ekonomi?
d) . Faktor- factor yang mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi?
III. Tujuan
a) . Mengetahui masalah-masalah ekonomi
b) . Mengetahui sebab – sebab kenaikan
pertumbuhan ekonomi
BAB II
PERTUMBUHAN EKONOMI
A. Definisi Pertumbuhan Ekonomi
Pengertian pertumbuhan ekonomi harus
dibedakan dengan pembangunan ekonomi.Dalam makalah pertumbuhan ekonomi
ini,penulis ingin menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanyalah merupakan salah
satu aspek saja dari pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada peningkatan
output agregat khususnya output agregat per kapita.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Menurut Sadono Sukirno
(1996: 33), pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang
berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang
terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan
salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian makin tingginya
pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat,
meskipun terdapat indikator yang lain yaitu distribusi pendapatan.
Simon
Kuznet mendefenisikan pertumbuhan ekonomi suatu negara sebagai “kemampuan
negara itu untuk menyediakan barang-barang ekonomi yang terus meningkat bagi
penduduknya, pertumbuhan kemampuan ini berdasarkan pada kemajuan teknologi dan
kelembagaan serta penyesuaian ideologi yang dibutuhkannya”.
B. Sumber Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi umumnya
didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross
Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan
nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode
waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah
negara.
Kenaikan GDP dapat muncul melalui:
Kenaikan GDP dapat muncul melalui:
·
Kenaikan penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.
·
Kenaikan modal fisik atau sumber
daya manusia
Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.
·
Kenaikan produktivitas
Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326).
Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326).
C. Manfaat Pertumbuhan Ekonomi
Manfaat Pertumbuhan Ekonomi antara
lain sebagai berikut:
Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.
Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651)
Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.
Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651)
D. Factor – factor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Ø . Faktor Sumber Daya Manusia, Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan
ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor
terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan
tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan
memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
Ø . Faktor Sumber Daya Alam, Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam
melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak
menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh
kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang
tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan
mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
Ø . Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong
adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula
menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada
aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan
ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju
pertumbuhan perekonomian.
Ø . Faktor Budaya, Faktor budaya memberikan dampak
tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat
berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat
juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan
diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya.
Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap
anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
Ø . Sumber Daya Modal, Sumber daya
modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK.
Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan
dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat
meningkatkan produktivitas.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)