TUGAS
Gilang ragil
febrianto
13211062
2EA25
1.
Pengertian Ekonomi Koperasia
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua
kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata
tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu
“oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang
berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan
sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi
berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Dan kita dapat definisikan ekonomi
koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sumber :
http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
2.
Prinsip
Ekonomi Koperasi :
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adail sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian.
3. Ciri-ciri khas ekonomi koperasi :
a.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip
keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata
atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar
perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi
modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata
usahanya.
e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan
dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan
bekerja sama dengan antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar