Minggu, 09 November 2014

Tugas Etika Bisnis 1



PENGERTIAN BISNIS AMORAL :
Mitos Bisnis Amoral
Banyak orang berkata “Bisnis adalah bisnis! Bisnis jangan dicampur-adukan dengan etika” Memang perkataan tersebut benar adanya. Tetapi di dalam Etika Bisnis, perkataan ini disebut Mitos Bisnis Amoral yang dikemukakan oleh Ricard T De George dalam bukunya Business Ethics hal 3-5.
Mitos Bisnis Amoral itu sendiri adalah Mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali. Kenapa terjadi demikian? Umpama-kan bisnis sebagai ‘anda bemain judi di Las Vegas’ pastinya anda menghalalkan segala cara untuk menang bukan?termasuk menipu lawan-lawan anda.
Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar, Kenapa demikian? Bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan tahan lama, segi materi tidaklah cukup untuk menjaganya, mereka butuh pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat meraih tujuan tersebut.
1.      Bisnis tidak sepenuhnya atau 100% judi
Bisnis memang mempertaruhkan uang, tapi Itu juga mempertaruhkan nama baik, keluarga dan lain-lain di luar uang
2.      Bisnis memerlukan strategi yang kokoh
Walaupun bisnis bisa dibilang sama dengan permainan, tapi permainan ini penuh dengan perhitungan dan tidak sembarangan sehingga tidak merugikan orang lain bahkan diri sendiri.
3.      Perbedaan antara Legalitas dengan Moralitas
Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik. Hukum memang mengandalkan Legalitas dan Moralitas, tapi tidak semua Hukum dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitasnya, contohnya Praktek Monopoli.
4.      Etika harus dibedakan dari ilmu empiris
ilmu empiris ibarat ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bisa dijadikan patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya, namun lain halnya dengan etika, etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan dan perbedaannya terletak pada unsur-unsur pertimbangan lain di dalam pengambilan keputusan.
Mitos Bisnis Amoral
Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.
Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan dengan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.
Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral:
1.      Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.
2.      Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.
3.      Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.
Argumen yang menentang mitos bisnis amoral:
Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll. Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat. Harus dibedakan antara legalitas da moralitas, praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral. Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi diumana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.

CONTOH KASUS 1 :
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini. Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon). Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah. Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong tak kurang 600 hektare lahan terendam. Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.
Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
Resume contoh kasus :
Memang banyak pihak yang mengeluhkan dengan terjadinya lumpur lapindo ini, merugikan banyak pihak, seperti sekolah, pabrik, pln, dan lain-lain. Pihak lapindo memang sudah berusaha keras untuk mengatasinya, namun tidak juga berhasil. Ganti rugi pun sudah dilakukan tapi belum sepenuhnya, masih banyak warga yang mencoba untuk demo demi mendapatkan ganti rugi hak mereka. Masyarakat pun jadi lontang lantung, tidak punya tempat tinggal, hilangnya mata pencaharian.

CONTOH KASUS 2 :
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif. Lutfi mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. “Itu kunci sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa,” tandasnya.
Apa sih isi pasal 170 tersebut? Setelah sedikit meng-googling ketemu. Ini dia :
Pasal 170
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Dalam bab mengenai ketentuan peralihan dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara untuk kontrak lama disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan kecualimengenai penerimaan negara. Pengecualian tersebut dimaksudkan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.
Dari berita di merdeka.com tersebut tertulis bahwa perusahaan yang mendapat status eksportir terdaftar maka perusahaan-perusahaan tambang tersebut diperbolehkan ekspor tanpa proses pemurnian. Padahal di dalam UU yang telah disebutkan tidak terdapat pengecualian terhadap bentuk yang boleh diekspor. Dalam pasal 103 disebutkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Bahkan sebenarnya dalam pasal 103 tersebut telah diberikan kemudahan bagi perusahaan yang belum memiliki smelter dapat mengolah dan memurnikan hasil tambangnya melalui perusahaan lain. Pihak perusahaan telah melakukan negosiasi dengan pemerintah agar diberikan kelonggaran. Dan kelihatannya pemerintah tidak punya pertahanan yang cukup kuat membentengi dirinya dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut. Berita ini membuktikan bahwa Indonesia masih terjajah di bidang ekonomi.

Resume contoh kasus :
Dalam hal ini pihak perusahaan tidak mengindahkan daerah sekitar, terutama papua. Karena perusahaan mengambil sumber daya di papua, sedangkan daerah papua masih terus tertinggal. Dan kelemahan pemerintah yang belum bisa tegas dalam menjalani peraturan undang-undangnya. Biar bagaimana pun kekayaan Indonesia sangat kaya, harus kita jaga, dan harus menguntungkan untuk Indonesia, bukan untuk negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar