PENGERTIAN BISNIS AMORAL :
Mitos Bisnis Amoral
Banyak orang berkata “Bisnis adalah bisnis!
Bisnis jangan dicampur-adukan dengan etika” Memang perkataan tersebut benar
adanya. Tetapi di dalam Etika Bisnis, perkataan ini disebut Mitos Bisnis Amoral
yang dikemukakan oleh Ricard T De George dalam bukunya Business Ethics hal 3-5.
Mitos Bisnis Amoral itu sendiri adalah Mitos
atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau
etika tidak ada hubungannya sama sekali. Kenapa terjadi demikian? Umpama-kan
bisnis sebagai ‘anda bemain judi di Las Vegas’ pastinya anda menghalalkan
segala cara untuk menang bukan?termasuk menipu lawan-lawan anda.
Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar,
Kenapa demikian? Bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan tahan
lama, segi materi tidaklah cukup untuk menjaganya, mereka butuh pengetahuan,
pengalaman yang luas untuk dapat meraih tujuan tersebut.
1.
Bisnis
tidak sepenuhnya atau 100% judi
Bisnis memang mempertaruhkan uang, tapi Itu juga mempertaruhkan nama
baik, keluarga dan lain-lain di luar uang
2.
Bisnis
memerlukan strategi yang kokoh
Walaupun bisnis bisa dibilang sama dengan permainan, tapi permainan ini
penuh dengan perhitungan dan tidak sembarangan sehingga tidak merugikan orang
lain bahkan diri sendiri.
3.
Perbedaan
antara Legalitas dengan Moralitas
Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik.
Hukum memang mengandalkan Legalitas dan Moralitas, tapi tidak semua Hukum
dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitasnya, contohnya Praktek Monopoli.
4.
Etika
harus dibedakan dari ilmu empiris
ilmu
empiris ibarat ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bisa dijadikan
patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya, namun lain halnya dengan etika,
etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan dan perbedaannya
terletak pada unsur-unsur pertimbangan lain di dalam pengambilan keputusan.
Mitos Bisnis Amoral
Mitos ini mengungkapkan
suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada
hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.
Bisnis berorientasi
untuk mendapatkan keuntungan dengan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika
dan moralitas.
Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral:
1.
Bisnis sama dengan
judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan
pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.
2.
Aturan yang dipakai
dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.
3.
Orang bisnis yang
mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di
tengah persaingan yang ketat.
Argumen yang menentang mitos bisnis amoral:
Bisnis tidak sama
dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang
atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll. Bisnis tidak mempunyai
aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat. Harus
dibedakan antara legalitas da moralitas, praktek bisnis tertentu yang
dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral. Etika harus
dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus
dan terjadi diumana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak
demikian.
CONTOH KASUS 1 :
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar
biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan
uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6
Triliun.
Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan.
Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang
membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal
pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas
Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi
sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan
total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa
mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit
rumah ibadah terendam lumpur.
Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak
lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di
Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di
Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan
Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa
menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat
1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini. Empat kantor
pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD,
SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur
(jaringan listrik dan telepon). Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat
diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal
1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170),
sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan
Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang
tergenangi, termasuk areal persawahan Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino,
Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta
(sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar
semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah. Meledaknya pipa gas milik
Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5
kilometer pipa gas terendam.
Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol
hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur
alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong tak
kurang 600 hektare lahan terendam. Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh
jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya
Porong tak dapat difungsikan.
Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan
terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta
kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap
aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini
merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
Resume contoh kasus :
Memang banyak pihak yang mengeluhkan dengan
terjadinya lumpur lapindo ini, merugikan banyak pihak, seperti sekolah, pabrik,
pln, dan lain-lain. Pihak lapindo memang sudah berusaha keras untuk
mengatasinya, namun tidak juga berhasil. Ganti rugi pun sudah dilakukan tapi
belum sepenuhnya, masih banyak warga yang mencoba untuk demo demi mendapatkan
ganti rugi hak mereka. Masyarakat pun jadi lontang lantung, tidak punya tempat
tinggal, hilangnya mata pencaharian.
CONTOH KASUS 2 :
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan
ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal
170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif. Lutfi
mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif,
sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. “Itu kunci
sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa,” tandasnya.
Apa sih isi pasal 170 tersebut? Setelah
sedikit meng-googling ketemu. Ini dia :
Pasal 170
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimaria
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan. Dalam bab mengenai ketentuan peralihan dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak
karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara untuk kontrak lama
disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini
diundangkan kecualimengenai penerimaan negara. Pengecualian tersebut
dimaksudkan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.
Dari berita di merdeka.com tersebut tertulis
bahwa perusahaan yang mendapat status eksportir terdaftar maka
perusahaan-perusahaan tambang tersebut diperbolehkan ekspor tanpa proses
pemurnian. Padahal di dalam UU yang telah disebutkan tidak terdapat
pengecualian terhadap bentuk yang boleh diekspor. Dalam pasal 103 disebutkan
bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Bahkan sebenarnya dalam pasal 103
tersebut telah diberikan kemudahan bagi perusahaan yang belum memiliki smelter
dapat mengolah dan memurnikan hasil tambangnya melalui perusahaan lain. Pihak
perusahaan telah melakukan negosiasi dengan pemerintah agar diberikan
kelonggaran. Dan kelihatannya pemerintah tidak punya pertahanan yang cukup kuat
membentengi dirinya dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut. Berita ini
membuktikan bahwa Indonesia masih terjajah di bidang ekonomi.
Resume contoh kasus :
Dalam hal ini pihak perusahaan tidak
mengindahkan daerah sekitar, terutama papua. Karena perusahaan mengambil sumber
daya di papua, sedangkan daerah papua masih terus tertinggal. Dan kelemahan
pemerintah yang belum bisa tegas dalam menjalani peraturan undang-undangnya.
Biar bagaimana pun kekayaan Indonesia sangat kaya, harus kita jaga, dan harus
menguntungkan untuk Indonesia, bukan untuk negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar