Senin, 29 April 2013

tulisan 2 kewarganegaraan


Kesetiaan

 
Sejak awal mula bertemu
Tak ada getar hati ini untukmu
Waktu pun berlalu
Sampai-sampai keterbiasaan kita bersama membuat hati ini tergetar
Apa artinya ini?
Apa yang harus dilakukan?
Saat dirimu memberikan sinyal positive
Tak lama hati ini menyatakannya
Dan dirimu merespon baik atas hati ini
Selang lama hubungan ini berjalan
Hingga kebahagiaan yang sesungguhnya pun telah terwujud

Sabtu, 27 April 2013

tulisan softskill kewarganegaraan



PERTEMUAN PERTAMA
Saat bertemu dengan dirimu
Tersipu dirimu tersenyum padaku
Ku tak mengerti maksud hatimu
Ketika dirimu tersenyum padaku
Tersipu diriku melihat senyummu
Ketika ku memandang wajahmu
Kau pernah bilang i love you pada diriku
Ku balas dengan ucapan i love you too
Tanpa terasa dirimu pergi dariku
Kukatakan i miss you
Dan i love you
Terniang wajahmu
yang terbayang di hati
dimana tak ada di lain hati
kecuali hanya engkau seorang
entah kemana perginya
tak ada kabar
tak ada sabar
hati ini berdebar
biarkan hati ini yang menjawab
atas teka teki dirimu ini
mengalir bagaikan air
melayang bagaikan angin

Minggu, 31 Maret 2013

TUGAS Softskill kewarganegaraan


MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
Nama    : Gilang Ragil Febrianto
Kelas     : 2EA25
Npm      : 13211062



LUNTURNYA NILAI-NILAI PANCASILA DI MASYARAKAT INDONESIA SEKARANG
PENDAHULUAN

1.LATAR BELAKANG
Indonesia dalah negara yang sedang berkembang di tengah kemajemukan masyarakat dan ketimpangan ekonomi yang sangat mencolok. Ditengah keadaan yang seperti itu tersimpan sebuah masalah hukum yang tidak lazim,para founding father negara ini mungkin akan menangis apabila melihat indonesia yang dulu di perjuangkannya seperti ini,masalah sosial,ketimpangan hukum,dan kesenjangan ekonomi yang sangat terlihat di negeri yang katanya di sebar benih tumbuh tanaman.

2.RUMUSAN MASALAH
Lunturnya nilai pancasila di mata masyarakat indonesia

3.TUJUAN
mengetahui faktor apa saja yang membuat masyarakat indonesia ini sudah tidak berpedoman pada pancasila.





ISI

Saya pernah melihat dulu sekali iklan sebuah partai yang menumandangkan slogan anti korupsi,dimana modelnya adalah kader-kader partai itu sendiri,tapi nyatanya yang terjadi sekarang salah satu dari model di iklan itu tersangkut kasus korupsi,saya sudah tidak perlu menyebutkan namanya lagi,partai itu yang sekarang sedang merasakan kursi pemerintahan saat ini,betapa mirisnya negeri ini. Waktu kecil ketika saya masuk sekolah dasar saya diajarkan pancasila yang berbunyi:
1 ketuhanan yang maha esa
Bagaimana mau percaya kepada tuhan,tapi baru baru ini santer terdengar bahwa di media banyak artis,tokoh,dan kalangan masyarakat lainnya lebih percaya kepada paranormal, yang secara derajat kehidupan pun sama dengan kita semua,intinya lebih percaya pada dukun,kuburan,sumur,dan masih banyak tempat ritual lainnya.
2 kemanusiaan yang adil dan beradad
Akhir-akhir ini banyak orang yang sering main hakim sendiri,seperti contoh di makasar para mahasiswa yang sedang mengadakan pemilihan senat malah di warnai dengan keributan yang saling baku hantam ke sesama mahasiswanya.
3 persatuan indonesia
Bagaimana bisa bersatu kalau pada akhir-akhir ini anggota TNI dan POLISI saja berseteru,yang dimana sebuah polsek di suatu daerah di serang oleh belasan anggota TNI,dikarenakan ada anggota TNI yang di tahan oleh POLISI,dan kasusnya sengaja di ulur-ulur dan terbengkalai.
4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Bagaimana akan bijaksana jika wakil rakyatnya saja masih banyak yang korupsi,tersebarnya foto-foto syur di media,kerjanya hanya tidur. Masa rakyat mempercayai wakil-wakilnya yang seperti itu?
5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pernahkah saat sekarang ini kita temui keadilan yang benar-benar adil di indonesian ini?????
Contoh kasus nenek minah vs rasyid rajasa,nenek minah yang hanya mengambil 3 buah kakao di ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,padahal kakao itu bukan diambil dari pohonnya langsung,melainkan kakao yang sudah jatuh ke tanah dan berada di luar wilayah perkebunan kakao itu.sedangkan rasyid rajasa anak dari menteri perekonomian hatta rajasa yang notabennya besan dari presiden SBY,rasyid yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut di tol jagorawi menabrak sebuah mini bus yang menewaskan dua orang dan tiga orang terluka parah hanya di bebaskan saja,dengan  di vonis hukuman 5 bulan penjara dan denda 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan. Ini dilakukan karena rasyid di nilai bertanggung jawab terhadap para korban.
PENUTUP

Setelah melihat contoh kasus di atas kita dapat menyimpulkan bahwa indonesia ini masih belum bisa berpedoman pada dasar negaranya sendiri yaitu PANCASILA. Masih banyak para petinggi petinggi di negara ini yang berkuasa dan jika melakukan salah tak ada yang namanya keadilan,apakah orang miskin tidak boleh melakukan kesalahan? apakah hanya orang kaya yang boleh melakukan kesalahan? tanya kenapa?????????????


Sabtu, 08 Desember 2012

Tulisan softskill 3


Don’t cry anymore,Because i don’t want to see you sad continues,There are still many positive things that have not done yourself,And you are going through.

Tugas softskill 3


dasar-dasar hukum koperasi


1.   Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
    Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat[1] )

2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
   • Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
   • Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi



2.Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia?

Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.