Kasus rasyid rajasa
Terdakwa
kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Rasyid Amarullah Rajasa saat
mengikuti sidang dengan agenda vonis di PN Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan
masa percobaan 6 bulan.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Putusan
untuk terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Putusan yang hanya
percobaan untuk Rasyid dinilai terlalu rendah.
"Putusan
itu sudah menjadi berita yang dibicarakan masyarakat. Rasa keadilan
terusik," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Martin
Hutabarat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Martin
mengatakan, sikap keluarga Rasyid yang bertanggung jawab terhadap keluarga para
korban hingga terjadi perdamaian tentu dapat menjadi pertimbangan yang
meringankan hukuman. Hanya, kata dia, putusan tetap harus memenuhi rasa
keadilan di masyarakat.
"Nanti
akan kita tanya ketika rapat dengan Mahkamah Agung bagaimana putusan bisa
keluar," pungkas politisi Partai Gerindra itu.
Seperti
diberitakan, Rasyid yang merupakan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa
percobaan 12 bulan.
Dengan vonis
ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan
subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak
mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.
Rasyid
adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer
3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang
dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang ada di
depannya.
Lima
penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua
di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan M Raihan (1,5), sedangkan tiga
lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/26/12184248/Putusan.Rasyid.Rajasa.Usik.Rasa.Keadilan?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar